Menggugat AD ART Parpol

Sep 29, 2021 | Opini

Views: 0

Semua Partai Politik saat ini sedang gundah, sebagian bahkan mungkin sudah terguncang menyusul gugatan yang diajukan 4 mantan kader Partai Demokrat (PD) melalui kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra (YIM).
YIM memang hanya menggugat AD/ART Partai Demokrat, tetapi apabila gugatan YIM dikabulkan akan menjadi bola salju yang melanda semua Parpol dan organisasi non parpol.

YIM berpandangan bahwa hingga saat ini belum ada badan peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus konstitusionalitas AD/ART Partai dan karena itu YIM sebagai kuasa hukum berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dengan keyakinan hukum MA berwenang.

Kalau keyakinan hukum YIM sejalan dengan pandangan dan keyakinan hukum hakim MA dan memutuskan MA berwenang, maka putusan itu saja sudah pasti bakal mengguncang Parpol karena pondasi legal yang selama puluhan tahun tak tersentuh dan menjadi dasar putusan-putusan Parpol bisa dipersoalkan konstitusionalitas formal dan atau materiilnya ke MA. Implikasi lebih jauh tentu akan merambat ke AD/ART semua organisasi.

Perdebatan hukum pertama yang akan timbul adalah apakah AD/ART termasuk peraturan perundang-undangan atau bukan? Bila mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tata Urutsan Peraturan Perundang-Undangan AD/ART tidak termasuk karena jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam UU aquo adalah: UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Peraturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota.

Apabila hakim MA berpikir legalistik formal, menilai AD/ART urusan internal Parpol; hukum yang mengatur dan berlaku di Parpol dapat dipastikan gugatan itu ditolak, tetapi apabila mengacu kepada sejumlah putusan hakim Tata Usaha Negara (TUN) hingga kasasi dan atau PK dalam sejumah perkara gugatan anggota partai yang menyoal keabsahan pergantian antar waktu (PAW) atau pemecatan yang diklaim oleh penggugat tidak sesuai dengan AD/ART Partai, lalu hakim memeriksa AD/ART Partai untuk menguji kebenaran klaim pengugat-tergugat lalu dijadikan dasar memutus, maka implisit putusan itu mengakui AD/ART adalah peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, apabila hakim berpikir besar melampaui normativitas dengan memandang betapa penting dan saatnya hukum menata dan menyehatkan Parpol agar benar-benar menjadi elemen demokrasi, tidak menjadi kendaraan oligarki, melindungi hak dan kepentingan warga negara dalam politik, membangun tertib hukum yang adil dan pasti dalam mekanisme politik sehingga Parpol menjadi sehat dan waras, maka cukup alasan MA menerima gugatan YIM.

Sekiranya gugatan YIM diterima, akankah terjadi gelombang gugatan? Bisa ya bisa tidak. Sekarang saja sangat mungkin akan ada pihak ketiga yang berkepentingan meminta MA menarik mereka sebagai pihak dalam gugatan aquo. Tapi apapun, gugatan YIM diharapkan menyadarkan semua Parpol dan organisasi non partai membenahi AD/ART organisasinya agar proses pembuatan dan substansinya sesuai dengan nilai, asas dan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

0 Comments
  1. Kalau penulis kurang jujur dalam menyajikan karya tulus, pasti dan pasti akan menyesatkan. Maka catatlah sejarah sebagaimana adanya. Syukur2 bisa…

  2. Sangat menginspirasi dan menopang semangat

  3. Sangat inspirasi, membantu menumbuhkan motivasi dan penopang semangat

Pin It on Pinterest

Share This