UUD ’45 Tak Dilaksanakan Usai Didekrit

Dec 5, 2021 | Essai

“Soeharto Diktator” adalah diksi gampangan untuk menolak penegakan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Kok Soekarno tidak didiktatorkan? Bukankah Soekarno yang mendekrit kembali ke UUD ’45, walau Soekarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD ’45. Soekarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan setelah proklamasi. Ketika itu ada UUD ’45 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr. Asaat jadi Acting Presiden RI.

Soeharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD ’45 yang diacak-acak seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Ketika Presiden Soekarno membacakan dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir. Soekarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD ’45. Ini tak pernah dilaksanakan.

Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD ’45 secara murni dan konsekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Soekarno dan atau Soeharto. UUD ’45 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.

Pemerintahan Soekarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the constitution. Pemerintah Soeharto yang dapat dipersoalkan sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.

Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Soeharto ke B. J. Habibie apa seperti itu. Soeharto sendiri dikabarkan menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telpon Menlu USA pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 menelpon Presiden Soeharto yang menurut surat-surat kabar Eropa sebagai coup de grace, pukulan yang mematikan.

Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara. Menegakkan UUD ’45 secara murni dan konsekuen sebuah keharusan. Wa ba’duhu.

RSaidi

Baca Juga

0 Comments
  1. Kalau penulis kurang jujur dalam menyajikan karya tulus, pasti dan pasti akan menyesatkan. Maka catatlah sejarah sebagaimana adanya. Syukur2 bisa…

  2. Sangat menginspirasi dan menopang semangat

  3. Sangat inspirasi, membantu menumbuhkan motivasi dan penopang semangat

Pin It on Pinterest

Share This