Pengurus dan Pengawas Koperasi Indonesia Banyak yang Tidak Sah

Aug 5, 2023 | Essai

Selama ini, banyak koperasi yang dalam pelantikan pengurus dan pengawas koperasinya dipimpin oleh pejabat pemerintah, tokoh agama, atau tokoh masyarakat. Kegiatan ini hampir masif dilakukan oleh koperasi. Parahnya, ada juga yang dilakukan oleh orang Dinas Koperasi atau pejabat Kementerian Koperasi. Tidak banyak yang menyadari bahwa hal ini memiliki konsekuensi hukum dan bisa berakibat fatal secara hukum. 

Kegiatan pelantikan yang berisi sumpah dan janji serta serah terima jabatan biasanya hanya dianggap sebagai aktivitas seremoni biasa. Sumpah dan janji yang disampaikan di hadapan pejabat  tokoh tersebut dianggap lebih afdol dan legitimatif. Padahal secara prosedural hukum, maupun asas kerja koperasi, proses pelantikan pengurus dan pengawas koperasi itu semestinya dilakukan pimpinan rapat anggota koperasi. 

Akibat dari kesalahan prosedural hukum ini sebetulnya bisa sangat fatal. Sebab proses pemilihan dan pengangkatan (pelantikan) pengurus dan pengawas menjadi tidak memiliki keabsahan hukum. Ini artinya jika terjadi perkara hukum, pihak yang melakukan gugatan terhadap masalah hukum atas keabsahan jabatan pengurus dan pengawas koperasi bisa dianggap tidak sah secara hukum. 

Menurut Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, sebagai UU yang masih berlaku hingga saat ini, di Pasal 23 poin c secara jelas dan tegas berbunyi bahwa pemilihan dan pengangkatan serta penghentian pengurus dan pengawas itu merupakan kewenangan pada rapat anggota. Hal ini dapat diartikan proses pelantikan yang secara prosedur hukum sah itu seharusnya dilakukan oleh pimpinan rapat anggota. 

Tak hanya itu, di dalam substansi prinsip koperasi sebagai lembaga demokratis yang juga direkognisi oleh UU yang berlaku sebagai norma legal prosedural juga mengatur secara tegas bahwa kuasa tertinggi koperasi dan termasuk dalam hal ini pemilihan, pengangkatan (pelantikan), pengurus, dan pengawas koperasi itu ada di tangan rapat anggota. 

Berangkat dari latar belakang tersebut, maka sesungguhnya saat ini banyak pengurus dan pengawas koperasi di Indonesia yang posisi hukumnya itu sesungguhnya tidak sah dan berpotensi menjadi sumber masalah hukum. Bagaimana dengan koperasi anda? 

Jakarta, 18 Juli 2023

Suroto

Anggota organisasi Think Thank AKSES

Baca Juga

0 Comments
  1. Kalau penulis kurang jujur dalam menyajikan karya tulus, pasti dan pasti akan menyesatkan. Maka catatlah sejarah sebagaimana adanya. Syukur2 bisa…

  2. Sangat menginspirasi dan menopang semangat

  3. Sangat inspirasi, membantu menumbuhkan motivasi dan penopang semangat

Pin It on Pinterest

Share This