Pelarangan Thrifting Barang Bekas Impor Korbankan Rakyat Kecil

Mar 29, 2023 | Essai, Opini

Oleh: Suroto

Tindakan dramatis pemerintah terutama Kementerian Perdagangan soal pelarangan “thrifting” barang bekas impor terlihat hanya jadikan rakyat kecil sebagai korban. Mereka yang jadi korban terutama adalah pengecer yang sudah gantungkan pendapatan dari penjualan barang bekas impor dan pelaku industri rumahan (home industry) terutama produk tekstil.

Pedagang kecil ecerannya yang dikenai sanksi, sementara para mafia besar penyelundup barang bekas impornya tidak ada yang dikenai sanksi. Padahal barangnya mudah sekali dilacak karena diperdagangkan secara terbuka dan vulgar, ini artinya ada indikasi permainan.

Sementara itu, industri kecil tekstil kita yang secara dukungan penciptaan ekosistem oleh pemerintah lemah juga pasti akan semakin terpenetrasi oleh produk impor dari Cina yang sudah kuasai pangsa pasar hingga 80-an persen.

Kebijakan ini sebetulnya yang menangguk untung adalah para importir produk legal terutama dari Cina, bukan industri kecil sebagaimana yang dinarasikan pemerintah.

Tindakan pemerintah terlihat sangat represif dan penuh drama pada rakyat kecil karena mereka tak berdaya. Bahkan dilakukan saat krisis dan menjelang lebaran yang semestinya mereka mendapatkan tambahan pemasukan. Sementara itu mafia besarnya yang menyelundupkan barang bekas impor melenggang dan para importir besar barang legal dari Cina juga menjadi potensi menangguk untung semakin besar.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur soal impor barang bekas memang terlihat juga dibuat lemah. Sanksinya administratif saja, sementara bagi penyeludup impor barang bekas  tidak ada yang tertangkap. Kami mencurigai karena barang bekas impor itu masif, jadi kemungkinan masuk lewat jalur resmi juga selain jalur tikus dan baiknya Menteri Perdagangan dan Kepala Bea Cukai mesti dicopot.

Statistik barang impor yang selama ini disampaikan Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan selama ini juga hanya catatkan barang bekas impor yang dikecualikan. Jadi tidak bisa dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisis masalah impor barang bekas yang diperdagangkan karena memang tidak tercatat di kepabeanan.

Jakarta, 26 Maret 2023

SUROTO

Ketua AKSES

Baca Juga

0 Comments

  1. Kalau penulis kurang jujur dalam menyajikan karya tulus, pasti dan pasti akan menyesatkan. Maka catatlah sejarah sebagaimana adanya. Syukur2 bisa…

  2. Sangat menginspirasi dan menopang semangat

  3. Sangat inspirasi, membantu menumbuhkan motivasi dan penopang semangat

Pin It on Pinterest

Share This