Tanya Hukum
Tanya :
Akhir-akhir ini seperti kita ketahui banyak penggiat media sosial yang terjerat masalah hukum, khususnya UU ITE, mohon penjelasannya bagaimana pengertian UU ITE tersebut.
Jawab :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Demikian penjelasan mengenai UU ITE.
0 Comments