Liem yang Terlupakan

Aug 16, 2021 | Opini

Indonesia dengan usia kemerdekaan 76 tahun bulan ini masih menyisakan warisan kolonialisme Belanda bernama sekat rasial. Perlakuan diskriminatif utamanya terhadap Tionghoa, masih lestari dalam kehidupan masyarakat. Tokoh Tionghoa yang punya jasa seperti Liem Koen Hian, misalnya, masih dimarjinalkan dan dilupakan.

Kalangan Tionghoa memang terbagi tiga golongan dalam pergerakan menuju cita-cita Indonesia yang merdeka. Seperti halnya kalangan bumiputera dan peranakan Arab, di kalangan Tionghoa ada golongan yang berkiblat ke negeri leluhur, setia kepada Belanda, dan berkiblat pada Indonesia merdeka. Di golongan yang terakhir inilah Liem Koen Hian salah satu yang paling menonjol. Pria kelahiran Banjarmasin, 3 November 1897 itu sejak kecil sudah jadi pribadi yang berapi-api jika bicara ketidakadilan di sekitarnya.

Keterlibatan para etnis keturunan Tionghoa pada masa pergerakan kemerdekaan Indonesia, memang tidak banyak disinggung dalam buku-buku sejarah Indonesia. Hanya cuplikan cerita saja. Padahal peran dan keterlibatan etnis Tionghoa dalam pergerakan tidaklah sedikit. Sebut saja di antaranya ikut sertanya empat orang etnis Tionghoa dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Mereka adalah Liem Koen Hian, Oei Tiang Tjoei, Oei Tjong Hauw dan Tan Eng Hoa. Setelah BPUKI dibubarkan maka dibentuklah PPKI (sebuah panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan RI), yang beranggotakan 29 orang, satu di antara Yap Tjwan Bing (kelak namanya diabadikan menjadi nama sebuah jalan di Surakarta tahun 2008). PPKI ini yang mengesahkan pengangkatan Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya, serta mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi baru Indonesia.

Dari semua tokoh tersebut, yang paling menonjol adalah Liem Koen Hian. Dia terlibat dalam perumusan naskah UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Pada tahun 1932, Liem mendirikan Partai Tionghoa Indonesia (PTI). Bukan partai Tjina Indonesia. Liem mendirikan PTI bersama dengan Ko Kwat Tiong.

Sebagai catatan Ko Kwat Tiong adalah salah satu penandatangan Petisi Soetardjo pada 15 Juli 1936. Petisi ini ditujukan kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda. Saat itu Ko Kwat Tiong salah satu anggota Volksraad (Dewan Rakyat). Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) dalam batas Undang-undang Dasar Kerajaan Belanda.

Dihapus Dalam Sejarah
Sekretariat Negara secara resmi menerbitkan notulen persidangan BPUPKI dalam risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 29 Mei 1945-19 Agustus 1945, dengan tim penyunting yang terdiri dari Saafroedin Bahar, Nannie Hudawati Sinaga dan Ananda B Kusuma. Karya ini mengalami revisi, dengan adanya tambahan dan pengurangan: edisi I (1980); edisi II (1992), edisi III (1995) dan terakhir, edisi IV (1998). Di buku ini, Ananda Kusuma menyusun “Biodata anggota BPUPKI”, lengkap dengan foto mereka masing-masing, termasuk pula biodata dan foto keempat anggota Tionghoa (walau tidak lengkap datanya).

Namun dalam buku-buku acuan utama penulisan sejarah nasional Indonesia, sejarawan Didi Kwartanada terkejut karena tidak ada satu pun disebutkan tokoh Tionghoa di dalam BPUPKI! Yang ada adalah empat orang Arab dan satu peranakan (Indo) Belanda. Ketika buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) terbit pertama kali, 1975, di sana masih disebutkan: “empat orang golongan Cina dan golongan Arab serta seorang golongan peranakan Belanda.” Namun kalimat ini tidak jelas, karena empat orang yang disebutkan di sana mengacu pada Tionghoa dan Arab. Semestinya kalimat berbunyi: “empat orang golongan Cina dan seorang golongan Arab serta seorang golongan peranakan Belanda.”

Menariknya di edisi keempat — karena edisi ketiga hilang tiada catatan– penyebutan golongan Cina yang empat orang itu hilang. Hanya disebutkan empat orang golongan Arab. Lalu di produk reformasi, Sejarah Nasional Indonesia IV cetakan 2010 yang dimutakhirkan, masih tidak tercantum dan golongan Tionghoanya masih hilang. Di buku Arus Sejarah Jilid VI cetakan 2012, pencantuman golongan Tionghoa maupun penyebutan nama Liem pun masih hilang.

Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia edisi ke-4 (1984) kalimat berubah menjadi “empat orang golongan Arab serta golongan peranakan Belanda.” Menariknya, dari edisi pertama (1975) hingga keempat (1984) posisi editor SNI Jilid 6 (Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia) yang bermasalah ini dijabat Brigjen TNI Dr Nugroho Notosusanto. Dia sejarawan yang pernah menjabat Kepala Pusat Sejarah ABRI dan kemudian sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1983-wafat di tahun 1985). Dia banyak menimbulkan kontroversi, terkait tuduhan “de-Sukarnoisasi” dan juga pembuatan film “Pengkhianatan G30S/PKI” yang merupakan versi resmi Orba atas peristiwa tersebut.

Sepeninggal Nugroho, tugas merevisi SNI dilanjutkan oleh sejarawan Dr Anhar Gonggong dalam wujud SNI 1993. Tapi buku ini tidak mengoreksi, bahkan “melanjutkan” apa yang tertulis dalam edisi sebelumnya. Memasuki masa Reformasi, dalam buku SNI Edisi Pemutakhiran dan buku ‘Indonesia dalam Arus Sejarah’ pun keempat tokoh Tionghoa tadi masih ‘diasingkan” dari BPUPKI.

Sarjana pertama yang menemukan adanya kesalahan fakta tersebut adalah RM Ananda B Kusuma, dosen Sejarah Ketatanegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Selain BPUPKI, di masa Orde Baru, catatan sejarah tentang kasus kolaborasi Tionghoa-Jawa melawan VOC (1740-743), yang dikenal sebagai “Geger Pacinan” pun hilang. Padahal di masa Soekarno kisah ini muncul di dalam buku pelajaran.

Keterlibatan empat tokoh Tionghoa di dalam BPUPKI itu termuat di dalam ‘Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945 Djilid Pertama’ karya Prof. MR Muhammad Yamin (1959, cetak ulang 1971). Di halaman 61 diberikan “Peta tempat doedoek persidangan” BPUPKI. Di sana nampak jelas nomor kursi beserta nama-nama tokohnya: Oey Tiang Tjoei (#13), Oei Tjong Hauw (#15), Liem Koen Hian (#32); dan MR Tan Eng Hoa (#38). Yamin juga menyertakan notulen pidato-pidato dari keempat tokoh tersebut.

Sejarah Singkat
Liem Koen Hian merupakan tokoh Tionghoa kelahiran Banjarmasin tahun 1897. Anak dari pengusaha Liem Ke An ini sempat mengenyam pendidikan di sekolah Belanda, namun tak selesai. Liem mengambil sekolah hukum di Jakarta. Dalam kariernya, ia pernah bekerja di sebuah perusahaan minyak di Balikpapan. Namun, Liem merasa tidak betah dengan pekerjaan kantoran. Akhirnya, ia pun memutuskan menjadi wartawan.

Di sela kariernya sebagai wartawan lah, Liem meninggalkan nasionalisme Tionghoa dan mengadopsi nasionalisme Indonesia sejak era 1920-an. Gagasannya ia kembangkan saat menjadi editor di koran Soeara Publiek pada tahun 1925-1929, Sin Jit Po pada tahun 1929-1932; 1939 dan Kong Hoa Po pada tahun 1937-1938.

Sampai tahun 1910 saja dia dikeluarkan dari ELS (Europeesche Lagere School, setara SD) karena dia mengajak gurunya yang orang Belanda berkelahi. Sejak muda dia memang orang yang idealis, tidak suka melihat ketimpangan sosial di masyarakat. Apa yang dia anggap tidak benar, akan dia tentang, kalau perlu berkelahi.

Cita-cita Indonesia merdeka dari diri Liem, sudah tumbuh sejak 1928 ketika menuliskan ide kebangsaan, “Indisch Burgerschap”. Ide itu lantas bertransformasi menjadi “Indonesierschap” (kewarganegaraan Indonesia) yang berbunyi: Indonesia adalah negeri jang terdiri dari semoea orang jang menganggap Hindia Belanda sebage tanah-aer mereka dengen aktif membantoe membangoen negara ini. Peranakan adalah satoe integral jang tida terpisahken dari bangsa itoe. Ide itu dipengaruhi mentor politiknya, dr. Tjipto Mangoenkoesoemo.

Namun, sifat tempramental Liem membuatnya punya banyak musuh. Kalangan Tionghoa yang berkiblat pada Belanda atau daratan China memusuhinya. Dari pers-pers Belanda menyebut Liem sebagai tukang hasut, tukang tipu, pemberontak dan sebagainya. Dari pers Tionghoa Melayu, musuh Liem menjuluki Liem nasionalis China palsu. Berbagai cara dilakukan untuk menjatuhkan moral Liem.

Dari golongan bumiputera juga ada dr. Soetomo. Ketika Soetomo terpukau pada Jepang, Liem menulis artikel bantahan. Soetomo mendebat dengan mengatakan Liem bias karena negeri leluhurnya sedang diduduki Jepang. Dr. Tjipto sampai harus menengahi dengan mengatakan Liem adalah orang Indonesia tanpa peci dan jangan ragukan nasionalisme Liem, sampai akhirnya Soetomo meminta maaf pada Liem.

Di masa pendudukan Jepang (1942-1945), Liem masuk dalam anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tetapi di sini Liem mendapatkan “pukulan” dari para koleganya. Ketika dia mengusulkan keturunan Tionghoa otomatis diberi status warga negara Indonesia (WNI), para anggota lain menolak. Sebagai bentuk kekecewaan, Liem mengajukan surat pengunduran diri.

Dua dari keempat tokoh BPUPKI, Liem Koen Hian dan Mr Tan Eng Hoa telah memberikan kontribusinya bagi bangsa dan republik ini. Liem bersuara paling keras agar golongan peranakan Tionghoa di Republik ini secara otomatis dijadikan warga negara seperti disampaikan dalam sidang kedua, 11 Juli 1945. Merujuk disertasi doktor Wikrama Iryans Abidin, Liem juga mengusulkan perlunya jaminan kemerdekaan pers dicantumkan dalam Rancangan UUD BPUPKI, 15 Juli 1945.

Usul itu didukung Mohammad Hatta agar pers punya kekuatan mengawasi penguasa dan warga negara tidak takut menyampaikan kritik pada penguasa. Tapi Soepomo dan kawan kawan menolak dengan alasan gagasan tersebut terkait paham individualisme yang melahirkan liberalisme-kapitalisme-kolonialisme, sedangkan paham yang dianut bangsa Indonesia adalah paham kolektif-kekeluargaan.

Sementara Mr Tan, seperti ditulis Gatra, 29 Agustus 2012, menulis dalam sidang 14 Juli 1945, Soepomo mengatakan bahwa Tan Eng Hoa mengusulkan ayat 3 Pasal 27, yakni: “Hukum yang menetapkan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan sebagainya” dijadikan sebagai pasal tersendiri. Dari usulan Tan Eng Hoa ini, tercipta Pasal 28 UUD 1945 yang kini dikenal sebagai pasal kebebasan berserikat.
Pasca kemerdekaan, Liem melanjutkan kariernya di bidang politik. Liem pernah duduk menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang merupakan badan pembantu presiden. Pada saat Konferensi Renville tahun 1948, Liem harus berhadapan dengan delegasi Belanda dari masyarakat Tionghoa yang pro-Belanda, Thio Thiam Tjong.

Hendra Budiman
Pengamat Hukum

Baca Juga

0 Comments
  1. Kalau penulis kurang jujur dalam menyajikan karya tulus, pasti dan pasti akan menyesatkan. Maka catatlah sejarah sebagaimana adanya. Syukur2 bisa…

  2. Sangat menginspirasi dan menopang semangat

  3. Sangat inspirasi, membantu menumbuhkan motivasi dan penopang semangat

Pin It on Pinterest

Share This