Hukum dan Demokrasi Semakin Merosot

Aug 25, 2021 | Opini

Dulu, di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia pernah dihina dan dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh warga negara bernama Eggy Sudjana. Akhir-akhir ini kita kembali dihebohkan oleh mural di beberapa kota yang isinya dianggap ā€œejekan, hinaanā€ kepada kepala negara, kali ini kepada Presiden Jokowi.

Kritikan sebagai bentuk protes yang dilakukan seorang warga negara kepada seorang kepala negara atau pemerintah nampaknya akan senantiasa berulang, terutama manakala ada ketidakpuasan oleh warga terhadap kebijakan pemerintah. Bentuk kritik atau hinaan saat ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan maupun gambar baik itu melalui media sosial seperti, facebook, twitter dan mural atau media lain sebagainya.

Peristiwa terang-terangan oleh Eggy Sudjana kala itu terjadi pada tanggal 3 Januari 2006, beliau mendatangi kantor KPK, lalu mengucapkan perkataan-perkataan yang menyerang nama baik, martabat atau keagungan Presiden Republik Indonesia dihadapan pers baik dari media cetak dan elektronik diantaranya Reporter RCTI, TPI, Metro TV, Detik.com, Radio Elshinta, wartawan Rakyat Merdeka, Kompas, dan Republika. Kemudian disertai saksi Alexander Zulkarnain (Reporter RCTI), dan saksi Ubaidillah (Kameramen TPI) yang menyebutkan bahwa Presiden beserta Kementeriannya mendapatkan sebuah mobil jaguar yang diberikan oleh seorang pengusaha yang bernama Hary Tanoesoedibjo. Atas pernyatannya tersebut Eggy dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan ancaman pidana Pasal 134, 136 bis KUHP. Pada tanggal 22 Februari 2007 Eggy divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Tidak terima dengan vonis yang diterimanya, Eggy pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonannya ditolak.

Sejak awal Agustus lalu muncul mural yang mengritik Presiden Jokowi. Atas kasus mural terhadap Presiden Jokowi itu, sejauh ini belum ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini kembali menekankan melalui cuitan Twiter-nya, bahwa pembuatan mural harus berdasar izin, jika tidak, perbuatan itu dianggap melawan hukum, bahkan tindakan sewenang-wenang.

Demokrasi dan Hukum

Baik mural maupun kritik tulisan setajam apapun melalui media sosial dan lain-lain tetaplah dianggap sebagai koridor demokrasi dan sah adanya sebagai wujud kebebasan berekspresi. Persoalannya, apakah tindakan tersebut masuk dalam ketgori ā€œpenghinaanā€ terutama terhadap Presiden sebagai kepala negara? Perlukah mereka yang kritis itu dikriminalisasi?

Dulu, rumusan delik terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden pernah diributkan dan kala itu termuat dalam Pasal 134 dan 137 KUHP. Kemudian karena mengundang reaksi keras dari publik, maka berujung pada Judiciel Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah diproses persidangan akhirnya diputuskan melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pada 4 Desember 2006, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP dibatalkan. Dalam pertimbangan hakim MK, Pasal 137 KUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena sangat multitafsir ; apakah suatu kritik, protes, pernyataan pendapat atau penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

Dalam kesempatan pengesahan putusan, MK menyatakan, Indonesia suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Segala pendapat, kritik, potes adalah biasa dalam kaitan itu.

Berangkat dari situ, menjadi tidak relevan kalau KUHP masih memuat pasal, seperti Pasal 134, Pasal 136 bis,dan Pasal 137 yang jelas menegasikan prinsip prinsip demokrasi dan hak asasi manusia serta prinsip kepastian hukum.

Putusan MK ini sejatinya telah menegaskan bahwa, apapun yang terkait dengan pembatasan berekspresi, kebebasan berpendapat tidak sejalan dengan ruh demokrasi. Apalagi hukum yang terkait dengan itu redaksi pasalnya bersifat multitafsir. Pasal karet semacam ini sudah selayaknya dicabut. Intinya, negara hukum dan demokrasi adalah satu paket.

Demokrasi Terus Merosot

Dalam Laporan THC Insights (No. 27 / 09 Juni 2021www.habibiecenter.or.id) dinyatakan demokrasi Indonesia pada tahun 2021 terus mengalami kemerosotan.Hal pertama yang penting untuk dicatat dalam menurunnya kualitas demokrasi adalah menguatnya peran aktif militer dalam peran sipil. Dibandingkan dengan Presiden SBY, Presiden Jokowi sangat mengandalkan peran aktif militer dalam berbagai sektor publik (https://nasional.kompas.com/read/2020/07/19/11015291/presiden-jokowi-coret-bin-di-bawah-koordinasi-kemenko-polhukam). Faktor tersebut bisa terlihat dari berbagai macam sektor mulai dari pertanian, penanggulangan bencana alam, keamanan transportasi publik, dan menjadi bagian penting dari satuan tugas covid-19 (https://www.brookings.edu/articles/generals-gaining-ground-civil-military-relations-and-democracy-in-indonesia/).

Terlepas dari sekian banyak kontribusi aktif militer, dalam berbagai hal tertentu, kecenderungan Presiden Jokowi untuk merehabilitasi perekonomian dengan cepat ini telah menempatkan tantara sebagai bagian penting dalam menciptakan tata tertib sosial. Namun demikian pengerahan militer untuk melakukan intervensi lebih jauh ke penegakan tata tertib ini kontradiktif dengan adanya prinsip netralitas tantara yang idealnya fokus kepada masalah pertahanan. Secara lebih lanjut, prakiraan adanya peran intelijen dalam mengawasi akun sosial media serta intimidasi lewat nomor tidak dikenal ditujukan kepada mereka yang vokal terhadap kebijakan pemerintahan sekarang. Kondisi ini menunjukkan kalau tentara dan polisi kini secara ketat mengawasi adanya interaksi sosial dalam dunia maya maupun dunia nyata. Hal ini tentu berdampak langsung pada turunnya kualitas demokrasi.

Hal kedua adalah semakin menguatnya hubungan tidak harmonis antara kubu nasionalis-pluralis dengan konservatif yang kemudian memicu adanya sentimen polarisasi. Sebelum adanya pandemi, relasi kedua kubu ini sebenarnya telah berada dalam posisi berseberangan karena perbedaan preferensi politik dan ketiadaan akomodasi dari pemerintah incumbent terhadap kubu konservatif. Hal inilah kemudian berlanjut manakala terdapat rangkaian perilaku non-akomodatif selama masa pandemi misalnya, saja pembubaran FPI maupun juga labelisasi ā€œterorisā€ yang terkadang salah konteks. Adapun kubu Pemerintahan Presiden Jokowi yang banyak didukung oleh kubu nasionalis-pluralis sendiri tidak banyak memberikan akomodasi politik terhadap kubu Islamis. Bahkan cenderung mendiskreditkan. Ketiadaan akomodasi politik yang seimbang itulah menyebabkan adanya gelombang kedengkian dan kemarahan politis.

Hadirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta para pengikutnya telah banyak diakui sebagai poros utama oposisi politik terhadap Presiden Jokowi. HRS sendiri dengan cepat bisa mendapatkan popularitas dengan menyediakan Islam sebagai alat politik oposisi sebagai payung besar oposisi. Secara ideal, adanya identitas ideologi tersebut adalah bagian dari check and balances dalam pemerintahan demokratis. Akan tetapi cara (kubu) Presiden Jokowi dalam memperlakukan lawan politiknya itu sebenarnya menunjukkan adanya prinsip Jawa bahwa matahari itu tidak boleh kembar. Artinya, Presiden Jokowi entah itu akan merangkul atau bahkan mengeliminasi lawan politiknya, menjadi tanda tanya. Praktik terakhir ini yang tentunya berlawanan terhadap demokrasi yang perlu adanya oposisi sebagai penyeimbang.

Kembalikan Demokrasi pada Ruhnya

Demokrasi adalah sistem politik pemerintahan rakyat; (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya. Demokrasi harus dimaknai sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam makna yang lebih implementatif demokrasi adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan negara yang tertinggi di mana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan (ke)rakyat(an) yang dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan umum bebas. Namun, demokrasi empirik seperti dikritik Joseph Schumpeter terus mengalami kemerosotan.

Demokrasi mengalami kemerosotan pengaruh pemikiran, bahkan ambigu (bias) makna terutama ke arah demokrasi yang substantif. Definisi demokrasi yang rasional, utopian dan ideal yang mewarnai konseptualisasi pada masa sebelumnya, kehilangan banyak pengaruh. Teorisasi masa kini lebih menekankan persoalan prosedur, yaitu persoalan penciptaan prosedur (legal formalistik). Dengan penekanan pada prosedur makna demokrasi tak jarang makin jauh dari substansi dalam dirinya sendiri yang kemudian terkesan sangat pragmatis dan semu. Teorisasi demokrasi yang demikian ini terus mewarnai sistem politik di banyak negara sejak tahun 1970-an yang tak jarang menjadi celah (peluang) bagi sebuah rezim berkuasa (hasil pemilu) untuk menyelinap dan kemudian melanggengkan kekuasaannya dengan demokrasi ā€œsemuā€ tadi. Demokrasi kemudian berubah wajah menjadi otoriterian, walaupun kemasannya tetap menggunakan pemilihan umum, dan lain-lain. Demokrasi lalu tak lebih dari penumpukan kekuasaan (bersifat otoriter, absolut dan status quo) dimana rakyat tidak menjadi bagian sebagai pengambil kebijakan dan keputusan.

Di samping itu telah muncul fenomena pembajakan demokrasi, di mana orang atau sejumlah orang mengatasnamakan demokrasi namun sejatinya justru menyimpang dari hakekat demokrasi itu sendiri. Para fundamentalisme, terorisme dan para koruptor memanfaatkan demokrasi dengan melakukan tindakan-tindakan di luar toleransi. Anthony Giddens mencontohkan, di bidang agama muncul identitas etnis, politik identitas, maupun ultra-nasionalis, mereka berlindung di balik tradisi yang dimurnikan dan kerap diiringi kekerasan yang menakutkan(http//amirwata.wordpress.com). Jihad sering juga disalahartikan sebagai perjuangan menghilangkan etnis dan kelompok lain dan simbol perlawanan kepada modernisme yang bersifat sekuler (http://idhamputra.wordpress.com).

Konsep demokrasi oleh karenanya harus dikembalikan kepada jalurnya (ruhnya) atau track-nya yang benar. Seperti jauh-jauh sebelumnya disampaikan Robert A. Dahl (1978:201), indikator atau ciri khas demokrasi yaitu adanya sikap tanggap pemerintah (kehadiran negara) secara terus-menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan memakai dua dimensi teoritik, yaitu: (1) Seberapa tinggi tingkat kontestasi; dan (2) Seberapa banyak warga negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu. Bahkan Carol C. Gould (1994:1-20) dengan sangat kritis menyatakan, demokrasi harus senantiasa diperluas pemaknaannya dalam arti sebagai alternatif tidak hanya dalam politik, tetapi juga demokrasi ekonomi, demokrasi sosial, demokrasi budaya/budaya demokrasi dan seterusnya. Premis Gould pada dasarnya menginginkan perlunya teori baru dan peninjauan kembali landasan filosofis demokrasi. Kebutuhan ini muncul karena tidak memadainya teori tradisional tentang individualisme liberal yang-walaupun menekankan kebebasan individu-gagal menyediakan syarat-syarat bagi kooperasi, emansipasi dan persamaan sosial.

Demokrasi akhirnya harus kita yakini sebagai sebuah proses panjang untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam konteks bernegara dan berketatanegaraan secara lebih manusiawi dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hukum yang ada. Tujuan idealnya tentu kesejahteraan dan keadilan manusia.

Baca Juga

0 Comments

  1. Kalau penulis kurang jujur dalam menyajikan karya tulus, pasti dan pasti akan menyesatkan. Maka catatlah sejarah sebagaimana adanya. Syukur2 bisa…

  2. Sangat menginspirasi dan menopang semangat

  3. Sangat inspirasi, membantu menumbuhkan motivasi dan penopang semangat

Pin It on Pinterest

Share This