Hentikan Dukungan Kepada Mafia Kartel Pangan

Sep 28, 2021 | Opini

Akhir akhir ini, banyak para elit politik dan juga akademisi yang coba usulkan model pengembangan kebijakan dan kemitraan untuk menolong petani dan pelaku ekonomi rakyat di sektor pangan pada umumnya. Hal ini jadi perhatian luas setelah viral seorang peternak dari Blitar bernama Suroto yang mengeluhkan kepada Presiden soal harga jagung untuk pakan ternaknya yang mahal dan sempat dicokok polisi dan kemudian dipanggil Presiden untuk mendapatkan bantuan jagung.

Skema usulannya, dengan bahasa yang berbeda-beda kembali ke soal model kemitraan model lama Plasma Inti Rakyat (PIR) bagi mereka para petani, peternak, petambak, nelayan sebagai plasma dan perusahaan besar dan juga perusahaan milik pemerintah sebagai inti dengan kemasan istilah-istilah baru. Korporatisasi petani, korporatisasi peternak, dan lebih tidak jelas lagi adalah korporatisasi koperasi seperti yang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan lain lain.

Saudara Fadel Muhammad misalnya, dia usulkan pola kemitraan dengan contohkan model koperasi yang perkuat para petani di beberapa negara lain. Dari statementnya di Detik (27/9), dia tidak paham apa yang jadi kunci sukses dari koperasi yang mampu betul-betul sejahterakan petani dan peternak. Dia tidak benar benar memahami yang terjadi dengan koperasi pertanian yang ada di luar negeri seperti Zennoh di Jepang, dan Model koperasi multipihak di sektor pertanian seperti I COOP dan NACF di Korea Selatan, atau model sukses koperasi di koperasi peternakan Fontterra di New Zeland yang dia sebutkan.
Koperasi-koperasi di negara itu diperankan secara sentral dan kedaulatan anggotanya betul-betul dijamin melalui koperasi. Bukan dijadikan sebagai obyek.

Usulannya yang hanya tempatkan anggota koperasi sebagai obyek dalam kemitraan semu dengan posisikan BUMD dan korporasi swasta kapitalis sebagai pemain utama di bisnis off-farm sebagai avalis dan pemasaran ini adalah model lama PIR (Plasma Inti Rakyat).

Kenyataannya, karena aspek kelembagaan atau organisasi koperasi selalu di tempatkan sebagai obyek program, dan kebijakan itu hanya menguntungkan korporat swasta dan BUMD atau BUMN.

Padahal, Koperasi-koperasi di negara maju yang dia sebutkan itu pola kerjanya adalah memposisikan koperasi sebagai yang tertinggi dalam pola kemitraan. Rakyat dan kepentinganya dijamin secara organisasional sebagai yang utama.

Anggota koperasi yang merupakan petani-petani dan peternak itu yang duduk seratus persen sebagai pengurus koperasi. Lalu untuk melayani kebutuhan anggota yang mereka wakili mengambil keputusan strategis yang diterjemahkan oleh manajer-manajer handal dan profesional untuk layani anggotanya.

Perusahaan mitra baik itu perusahaan swasta atau pemerintah bekerja dan datang ke koperasi untuk layani kebutuhan anggota koperasi yang bergerak di sektor on-farm atau budidaya/ produksi dan sektor off-farmnya seperti pemrosesan, pemasaran, pembiayaan yang dikerjakan oleh koperasi dengan arah kebijakan umum yang dibuat para anggota petani dan peternak itu di rapat umum anggota. Bukan dijadikan obyek program seperti dalam pola kemitraan semua yang selama ini terjadi.

Model kebijakan paket input Pemerintah yang selama ini terjadi selalu tempatkan petani/peternak sebagai obyek seperti diusulkan oleh Fadel Muhammad.

Nilai tambah ekonomi anggota dan persoalan predator harga sebabnya adalah mafia kartel pangan yang selama ini tidak sejahterakan petani dan peternak. Jadi usulan Fadel Muhammad itu lagu lama yang dikemas dengan istilah baru saja.

Koperasi pertanian di Indonesia itu belum berperan penting karena selama ini bukan ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bisnis pertanian dan pangan secara luas. Mereka tidak dihargai tapi selalu dilecehkan dengan disebut berbagai kelemahanya baik SDM maupun manajemennya dengan solusi kebijakan model paket input pemerintah yang hanya bicara soal akses kredit, bantuan teknis pemasaran dan produksi, subsidi pupuk dan bantuan sarana produksi tani (saprotan).

Kita sejak jaman Orde Baru tidak pernah lakukan perubahan untuk memperkuat kelembagaan koperasi petani dan peternak seperti di banyak negara maju yang Saudara Fadel sebutkan.
Penulis sebelum pandemi sempat berkunjung ke La Federe, koperasi pertanian di Propinsi Quebec, Canada. Koperasi pertanian ini benar benar kuasai ekonomi pertanian dan pangan pada umumnya dari hulu hingga hilir. Koperasi ini benar-benar dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh para petani dan peternak.

Para petani dan peternak skala pertanian keluarga (family farming) itu benar benar memiliki dan mengendalikan koperasi dan perusahaan mitra yang akan mendukung usaha petani dan peternak di sektor on-farm.

Di Indonesia ini, mafia kartel pangan yang kuasai bisnis off-farm seperti pengolahan, pemasaran dan juga non-farm seperti logistik, transportasi dan lain lain tanpa kepemilikan petani dan peternak. Petani dan peternak kita di Indonesia hanya sebagai korban kebijakan paket input pemerintah dan juga mafia kartel. Mereka tidak punya nilai tambah ekonomi yang berarti untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kita tidak pernah benar-benar menempatkan petani, peternak dan pelaku ekonomi rakyat kita sebagai pemegang kendali. Selalu dijadikan obyek. Bahkan kelembagaan koperasi ini disubordinasi, didiskriminasi dan bahkan dieliminasi di dalam regulasi dan kebijakan. Jadi posisinya tidak mungkin akan mampu menjadi soko guru, soko pinggiran pun tidak, dan hanya jadi pelengkap penderita.

Tak hanya soal harga jagung, tapi sektor pangan secara umum yang dikuasai oleh mafia kartel pangan. Mereka bahkan sudah bersifat predatorik.

Kalau pemerintah mau serius hapuskan persoalan di sektor pangan ini maka hapuskan model kebijakan paket input, perkuat petani dan peternak, petambak, nelayan dan pelaku produksi skala family farming sebagai subyek dalam model kelembagaan koperasi seperti yang saya katakan di atas, lalu pemerintah harus hadir membuat kebijakan trade off yang untungkan rakyat, bukan seperti sekarang ini yang justru menguntungkan mafia kartel pangan dan importir.

Jakarta, 27 September 2021

Baca Juga

0 Comments

  1. Kalau penulis kurang jujur dalam menyajikan karya tulus, pasti dan pasti akan menyesatkan. Maka catatlah sejarah sebagaimana adanya. Syukur2 bisa…

  2. Sangat menginspirasi dan menopang semangat

  3. Sangat inspirasi, membantu menumbuhkan motivasi dan penopang semangat

Pin It on Pinterest

Share This